Menu


Ramai Bagi-bagi Amplop PDIP, Bawaslu Serukan Kader Tak Cantumkan Identitas Parpol

Ramai Bagi-bagi Amplop PDIP, Bawaslu Serukan Kader Tak Cantumkan Identitas Parpol

Kredit Foto: Bawaslu/Bhakti Satrio

Konten Jatim, Surabaya -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan para kader partai politik (parpol) agar tidak membagikan zakat dengan menggunakan benda-benda yang memuat lambang partai.

“Membagikan zakat kan kami tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Penolakan Timnas Israel karena Amanat Bung Karno, Wasekjen Demokrat: Kurang Pas

Hal tersebut disampaikan Bagja terkait dengan tanggapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah yang membantah tudingan mengenai dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan (PDIP) melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep, Jawa Timur.

Said mengatakan pembagian amplop berlogo PDIP berisikan uang senilai Rp300 ribu kepada warga di masjid tersebut, sebagaimana tergambar dalam unggahan salah satu video di akun Twitter bernama pengguna PartaiSocmed, diniatkan olehnya sebagai pembayaran zakat mal.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Usahakan Indonesia Tetap Aktif di FIFA meski Menolak Israel

’’Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata dia.

Alasan penggunaan amplop berlogo PDI Perjuangan tak luput diluruskan Said Abdullah. Ia menerangkan penggunaan logo PDI Perjuangan dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini.

’’Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said.

Saat ini, Bagja pun menyampaikan Bawaslu Sumenep tengah menelusuri kasus itu. Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa kasus pembagian amplop itu tidak diselidiki oleh Bawaslu dalam lingkup dugaan praktik politik uang, tetapi pelanggaran administrasi di tengah masa sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop oleh Elite PDIP, Refly Harun: Apa Iya Zakat Mal Harus Ada Logo Partai?

“(Yang ditelusuri) Pelanggaran administrasi, kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya karena politik uang di masa kampanye, (tetapi ini masih dalam masa sosialisasi),” kata Bagja.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.