Pada salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mendapat pertanyaan dari salah satu jamaahnya. Apakah diperbolehkan mencicip masakan saat berpuasa? Mengingat makanan tersebut tidak tertelan.
UAS menjelaskan, ada mazhab yang mengizinkan mencicip makanan yaitu Mazhab Hambali. Mazhab tersebut memperbolehkan mencicip makanan karena hanya merasakan rasa, bukan memakannya dan menelannya.
Baca Juga: Ketika Ramadhan, Bolehkan Mandi Junub Setelah Azan Shubuh? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Yang membolehkan mencicipi masakan itu Mazhab Hambali, karena rasa itu di ujung lidah. Ada sensor perasa di ujung lidah, karena yang dimaksud membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga," ujar UAS, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Dakwah Center, Selasa (28/3/2023).
UAS melanjutkan, yang dimaksud rongga adalah lambung dan usus. Meski demikian secara pribadi, UAS tidak mengamalkan hal tersebut. Hal ini ia sampaikan sebagai ilmu bahwa ada hukum dan alasan terkait diperbolehkannya mencicipi makanan saat berpuasa.
Baca Juga: Bolehkah Makan Jika Sudah Masuk Waktu Imsak? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Mencicipi di ujung lidah, itu pendapat tidak batal. Tapi saya pribadi tidak mengamalkan, saya kalau masak bulan puasa saya agak-agak aja, tak pernah saya cicipi," pungkasnya.