Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan para kader partai politik (parpol) agar tidak membagikan zakat dengan menggunakan benda-benda yang memuat lambang partai.
“Membagikan zakat kan kami tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai,” ujar Rahmat Bagja, mengutip fajar.co.id, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Bawaslu Bakal Telusuri Kasus Pemberian Amplop PDIP di Masjid, Publik: Emang Berani?
Hal tersebut disampaikan Bagja terkait dengan tanggapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, yang membantah tudingan melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep, Jawa Timur.
Said mengatakan pembagian amplop berlogo PDIP berisikan uang senilai Rp300 ribu kepada warga di masjid tersebut, sebagaimana tergambar dalam unggahan salah satu video di akun Twitter, diniatkan olehnya sebagai pembayaran zakat mal.
’’Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata dia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO