Namun Mahfud bertanya-tanya jika uang itu bukan korups dan pencucian uang, lalu duit apa?
Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, PPATK tak menampik ada kasus dugaan pencucian uang. Hanya saja tidak bisa diartikan bahwa itu dilakukan oleh Kemenkeu. "Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," ujar Ivan, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Mahfud MD Beroposisi Internal Berusaha Melawan Jokowi
Menurutnya, temuan data itu terkait kasus impor-ekspor, perpajakan. "Di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun," katanya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024