Menu


Mahfud MD Dituding Asal Tebar Rahasia TPPU, Siaga 98: Masih dalam Lingkup Kewajibannya

Mahfud MD Dituding Asal Tebar Rahasia TPPU, Siaga 98: Masih dalam Lingkup Kewajibannya

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Surabaya -

Upaya Mahfud MD mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan berbuntut menjadi forum politik.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengungkapkan, tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Tokoh NU Jadi Kandidat Cawapres Anies? Jubirnya Bilang Begini

Selain itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan RP 349 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Menkopolhukam, Mahfud MD tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang dikategorikan melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang. 

"Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya," kata Hasanuddin, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Tokoh NU Jadi Kandidat Cawapres Anies? Jubirnya Bilang Begini

Sebab apa yang disampaikan, kata dia, masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.