"Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11," imbuhnya.
Semestinya, lanjut Hasanuddin, dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, dimana Mahfud MD sebagai Ketuanya dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.
"Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik," ucapnya.
Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11, ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.
Baca Juga: Jusuf Kalla Akui Sodorkan Nama Cawapres ke Anies Baswedan
"Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik," pungkasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024