Menu


Jelang Pemilu 2024, KPU Sebut Sudah Terima 48 Gugatan dari Parpol

Jelang Pemilu 2024, KPU Sebut Sudah Terima 48 Gugatan dari Parpol

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Depok -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi sejumlah tantangan berat jelang persiapan Pemilu 2024. Salah satunya adalah melayani berbagai gugatan yang dilayangkan kepada mereka melalui berbagai lembaga peradilan di Indonesia.

Menyadur Republika pada Sabtu (25/3/2023), hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI,  Mochammad Afifuddin. Pihaknya sudah menghadapi 48 gugatan dari partai politik calon peserta Pemilu 2024. Puluhan gugatan itu diajukan lewat sejumlah lembaga peradilan sejak tahun lalu. 

Afif, panggilannya, mengaku dari semua gugatan itu, yang paling menyedot perhatian adalah gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam perkara itu, majelis hakim membuat putusan kontroversial, yakni memerintahkan penundaan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Kembali Diverifikasi KPU, Prima Akan Tunggu Nasibnya di Bulan April

“Mungkin baru kita terkesima ketika ada putusan PN Jakpus, sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran parpol kemarin itu sudah ada 48 perkara,” kata Afif saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). 

Afif merinci 48 perkara tersebut. Sebanyak 18 perkara merupakan laporan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu RI, enam perkara sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu RI, delapan SPPU di PTUN Jakarta, serta satu Gugatan perdata Prima di PN Jakpus. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.