Selanjutnya delapan gugatan biasa di PTUN Jakarta, lima perlawanan atas gugatan biasa di PTUN Jakarta, dan dua peninjauan kembali (PK) atas SPPU di PTUN Jakarta. Dari 48 gugatan tersebut, mayoritas ditolak dan tidak diterima. “Kasus dikabulkan total ada tujuh, ditolak lima, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu,” kata Afif.
Perkara yang berhasil dimediasi adalah gugatan yang dilayangkan Partai Ummat usai KPU menyatakan partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Setelah mediasi di Bawaslu RI, KPU melakukan verifikasi faktual ulang sehingga partai besutan Amien Rais itu bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Beri Waktu 10 Hari untuk Partai Prima Lengkapi Dokumen Persyaratan Pemilu 2024
Sedangkan tujuh perkara yang berhasil dimenangkan partai politik, enam di antaranya menang di Bawaslu. Satu perkara lagi adalah kemenangan telak Prima di PN Jakpus.
Terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan Prima dan memerintahkan penundaan pemilu itu, KPU RI telah mengajukan banding guna membatalkan putusan tersebut. KPU RI telah menyerahkan memori bandingnya ke PN Jakpus pada 10 Maret lalu.
Baca Juga: PSI Diduga Langgar Aturan KPU, Kampanyekan Giring Ganesha
Afif mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan memori banding tambahan pada Selasa (21/3/2023) lalu. Belum diketahui kapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memutuskan permohonan banding ini.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO