Menu


Termasuk Sebagai Musafir, Bolehkah Sopir Kendaraan Laut Maupun Darat Tidak Berpuasa?

Termasuk Sebagai Musafir, Bolehkah Sopir Kendaraan Laut Maupun Darat Tidak Berpuasa?

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa

Konten Jatim, Jakarta -

Hukum safar yang berlaku pada musafir juga berlaku kepada para supir yang harus terus mengendarai kendaraan untuk melanjutkan pekerjaan mereka.

Apa pun jenis kendaraan yang dikendarai, selama mereka harus menempuh perjalanan yang jauh dan melelahkan, mereka bisa menjalani hukum safar.

“Sopir bis, mereka selalu bermusafir. Sopir truk, kemudian marinir, kapal, ya, kemudian pilot, pesawat. Mereka pergi terus menerus, sedangkan musafir tadi itu tidak wajib bagi mereka untuk berpuasa,” jelasnya Ustaz Muhammad Al Mutohhar.

Baca Juga: Orang Kaya dan Orang Miskin Diizinkan untuk Membatalkan Puasa Mereka Jika Dihadapkan dengan Situasi Ini

Dijelaskan oleh Ustaz Muhammad Al Mutohhar, para sopir ini tetap diwajibkan untuk berpuasa dalam beberapa ketentuan.

Ketika para pekerja ini merasa bahwa jadwal mereka begitu padat sehingga tak bisa mengganti puasa di hari lainnya atau di luar bulan Ramadan, maka mereka tak diperkenankan untuk tak berpuasa.

Tampilkan Semua Halaman