Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) telah diizinkan untuk mengikuti verifikasi perbaikan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditanyatakan melanggar administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sesuai perintah dari Bawaslu, KPU akan menentukan hasil verifikasi terbaru KPU dan mengumumkan hasilnya pada bulan April yang akan datang.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima seusai partai tersebut selesai mengunggah dokumen. Prima diketahui menyanggupi penyerahan dokumen selama 4x24 jam, mulai Jumat (24/3/2023) sore hingga Selasa sore.
Apabila berdasarkan hasil vermin perbaikan itu Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka partai pendatang baru itu harus menjalani tahapan verifikasi faktual (verfak). Verfak terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima bakal dilakukan terhadap sampel terpilih di 34 provinsi.
Baca Juga: KPU Beri Waktu 10 Hari untuk Partai Prima Lengkapi Dokumen Persyaratan Pemilu 2024
Apabila Prima dinyatakan MS dalam proses verfak, maka KPU bakal menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024. “Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada pekan ketiga bulan April,” kata Idham saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/3/2023).
Idham menambahkan, apabila Prima dinyatakan lolos pada April mendatang, maka pihaknya akan memberikan waktu kepada prima untuk menyiapkan bakal calon anggota legislatif (caleg). Sebab, jarak waktu antara pengumuman kelulusan Prima dan batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif terlalu dekat. Batas akhir pendaftaran bacaleg adalah 14 Mei 2023.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO