"Kami juga harus memertimbangkan hak Prima apabila nanti Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual. Kami harus memberi ruang waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri mengajukan calon anggota legislatif," kata Idham.
Semua penjelasan di atas merupakan perumpamaan apabila nasib baik berpihak pada Prima. Jika Prima ternyata tetap dinyatakan tidak lolos, lantas apa yang bakal terjadi?
Bisa jadi, Prima mengajukan eksekusi atas putusan PN Jakpus yang salah satu amarnya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Sebab, Prima sebelumnya sudah menyatakan bahwa akan mengajukan permohonan eksekusi apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara tidak jujur dan adil sehingga membuat partai tersebut gagal menjadi peserta pemilu.
"(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," kata Sekjen Prima, Dominggus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Keputusan Bawaslu Jadikan Prima Kembali ke Jalan Hukum Pemilu
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pernyataan Prima itu merupakan sebuah bentuk ancaman terhadap KPU dalam melakukan verifikasi. Perludem menyesalkan sikap Prima tersebut.
"Tidak bisa juga ancam mengancam seperti itu. Setiap keputusan (KPU) harus dibuat berdasar data dan fakta, bukan karena tekanan ataupun intimidasi," kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kepada Republika.co.id, Rabu (22/3/2023).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024