Pegiat Media Sosial Muhammad Said Didu menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka membangun perputaran ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Said Didu menyoroti sejumlah aturan seperti aturan Hak Guna Bangunan (HGB) hampir ratusan tahun dan pembebasan pajak bagi para pekerja swasta selama bekerja di IKN.
Dengan pembebasan uang pajak tersebut, Said Didu mengatakan bahwa pemerintah tengah berusaha tutup mata akan penghasilan dan bisnis masyarakat di kota itu.
“Artinya sama dengan Presiden Jokowi mengumumkan bahwa, ‘Hai, orang-orang yang menyembunyikan uangnya tanpa takut ketahuan sumbernya, maka datanglah investasi di Ibu Kota Negara’,” ujar Said Didu dikutip dari kanal YouTube-nya pada Jumat (24/03/2023).
Ketika kota itu diisi oleh orang-orang yang hendak menyembunyikan uang-uang mereka, maka uang itu sudah pasti berasal dari kegiatan-kegiatan yang ilegal.
“Kegiatan ilegal di seluruh dunia adalah judi, narkoba, kemudian bisa juga prostitusi, kemudian korupsi, kemudian penyelundupan. Itulah uang-uang yang tidak membayar pajak dan tidak diketahui, dikatakan uang haram,” jelas Said Didu.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO