Menu


Klaim IKN Akan Jadi Kota Dengan Uang Haram, Begini Penjelasan Said Didu

Klaim IKN Akan Jadi Kota Dengan Uang Haram, Begini Penjelasan Said Didu

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat Media Sosial Muhammad Said Didu menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka membangun perputaran ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Said Didu menyoroti sejumlah aturan seperti aturan Hak Guna Bangunan (HGB) hampir ratusan tahun dan pembebasan pajak bagi para pekerja swasta selama bekerja di IKN.

Dengan pembebasan uang pajak tersebut, Said Didu mengatakan bahwa pemerintah tengah berusaha tutup mata akan penghasilan dan bisnis masyarakat di kota itu.

“Artinya sama dengan Presiden Jokowi mengumumkan bahwa, ‘Hai, orang-orang yang menyembunyikan uangnya tanpa takut ketahuan sumbernya, maka datanglah investasi di Ibu Kota Negara’,” ujar Said Didu dikutip dari kanal YouTube-nya pada Jumat (24/03/2023).

Baca Juga: Diimingi ‘Janji Manis’ Bebas Pajak, Pegiat Medsos Prediksi IKN Bakal Jadi Kota Bagi Para Pelaku Kejahatan

Ketika kota itu diisi oleh orang-orang yang hendak menyembunyikan uang-uang mereka, maka uang itu sudah pasti berasal dari kegiatan-kegiatan yang ilegal.

“Kegiatan ilegal di seluruh dunia adalah judi, narkoba, kemudian bisa juga prostitusi, kemudian korupsi, kemudian penyelundupan. Itulah uang-uang yang tidak membayar pajak dan tidak diketahui, dikatakan uang haram,” jelas Said Didu.

 

PP yang memberi kebebasan pada pelaku usaha di IKN itu juga dianggap tengah mengajar para pelaku kejahatan di seluruh dunia untuk menyembunyikan harta mereka di IKN dengan berinvestasi di kota tersebut.

“Orang asing pindah boleh tinggal sepuluh tahun, maka dia membawa uang yang saya katakan  tadi, uang haram tadi ke Ibu Kota Negara, tinggal di Ibu Kota Negara, dan memiliki HGU (Hak Guna Bangunan) 190 tahun dan bebas pajak,” katanya.

Sebagai penjelasan, PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Pemodalan bagi para pelaku usaha di IKN Nusantara sengaja dikeluarkan untuk memutar pergerakan ekonomi.

Baca Juga: ‘Pemanis’ Bagi Para Investor Terus Bertambah, Said Didu Prediksi IKN Bakal Jadi Tempat Kumpulnya Penghasil Uang Haram

Dengan iming-iming sejumlah kemudahan, PP Nomor 12 Tahun 2023 yang terbit 6 Maret 2023 itu mengatur jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga hak pakai di atas hak pengelolaan otorita IKN.

Dalam pasal 18, tertulis bahwa jangka waktu hak guna usaha (HGU) diberikan paling lama 95 tahun jika dikalkulasikan atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang diatur di dalam pasal 19, HGB diberikan paling lama dengan kalkulasi 80 tahun, terhitung atas pemberian, perpanjangan, dan waktu pembaruan dari haknya.

Baca Juga: Jokowi Dianggap Bikin Sejahtera Pemilik Bisnis Haram, Said Didu: Hentikan Pembagunan IKN!

Selain pasal 18 dan 19, beberapa pasal lainnya juga menjadi perhatian, termasuk pasal 22 yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga asing selama 10 tahun dan
dapat diperpanjang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024