Menu


Jokowi Obral ‘Manisnya’ Tinggal di IKN Nusantara, Said Didu: Sumber Pembangunan Kota Ini dari Uang Haram

Jokowi Obral ‘Manisnya’ Tinggal di IKN Nusantara, Said Didu: Sumber Pembangunan Kota Ini dari Uang Haram

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat Media Sosial Muhammad Said Didu angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan bagi para pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Melihat pada isi PP tersebut, Said Didu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan pembangunan IKN karena PP yang diterbitkan itu seperti mengobral keindahan untuk tinggal di sana.

“Sebaiknya Presiden Jokowi apabila cara-cara ini (mengobral kenikmatan tinggal di Kalimantan, red) dilanjutkan, seharusnya menghentikan pembangunan IKN,” kata Said Didu dikutip dari kanal YouTube-nya pada Jumat (24/03/2023).

Berdasarkan peraturan tersebut, Jokowi dianggap memberikan keuntungan yang fantastis kepada para pendatang, baik dari luar kota maupun luar negara.

Baca Juga: Wilayah IKN Banjir, Politisi PKB: Sama seperti Jakarta Kenapa Harus Pindah ke Sana?

Ketika aturan itu tak mengikat banyak hal, termasuk tak ingin mengetahui asal uang dari para pendatang yang nantinya berbisnis di IKN, Jokowi dianggap tengah mengumpulkan uang haram.

“PP 23 (tahun, red) 2023 yang dikeluarkan, ditandatangani Pak Jokowi, atas amanat Undang-Undang Ibu Kota Negara, itu menurut saya sudah akan melahirkan kota yang sumber pembangunannya dari uang haram,” ujarnya.

 

Sebagai penjelasan, PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Pemodalan bagi para pelaku usaha di IKN Nusantara sengaja dikeluarkan untuk memutar pergerakan ekonomi.

Dengan iming-iming sejumlah kemudahan, PP Nomor 12 Tahun 2023 yang terbit 6 Maret 2023 itu mengatur jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga hak pakai di atas hak pengelolaan Otorita IKN.

Dalam pasal 18, tertulis bahwa jangka waktu hak guna usaha (HGU) diberikan paling lama 95 tahun jika dikalkulasikan atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Baca Juga: Tito Karnavian: Tidak Ada yang Berubah pada Pemilu 2024 di IKN  

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang diatur di dalam pasal 19, HGB diberikan paling lama dengan kalkulasi 80 tahun, terhitung atas pemberian, perpanjangan, dan waktu pembaruan dari haknya.

Selain pasal 18 dan 19, beberapa pasal lainnya juga menjadi perhatian, termasuk pasal 22 yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga asing selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO