Menu


Apakah Pekerja Berat Boleh Tak Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Pekerja Berat Boleh Tak Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kredit Foto: Instagram/Al Bahjah

Konten Jatim, Jakarta -

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam yang sehat dan mampu untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, dalam menjalankan ibadah satu bulan ini, ada orang-orang yang memang sulit untuk menjalankan ibadah tersebut dengan baik, seperti para pekerja berat.

Lantas bagaimana hukumnya apabila para pekerja berat tersebut tak berpuasa Ramadan?

Baca Juga: Apa Hukumnya Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa?

Terkait hal ini, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Menurutnya, mereka harus tetap berpuasa sedari awal atau sejak sahur. Apabila di tengah jalan mereka merasa tak kuat untuk berpuasa, maka para pekerja berat tersebut diperbolehkan untuk membatalkannya.

Perlu ditekankan, bahwa dilarang keras membatalkan puasa dari pagi, sebab hukumnya haram. Puasa hanya boleh dibatalkan apabila di tengah jalan para pekerja berat tersebut merasa tak kuat berpuasa.

"Jadi kalau orang bekerja keras, enggak kuat puasa, itu enggak boleh membatalkan dari pagi. Hukumnya haram. Tetap saja dengan kerjaannya tukang becak, atau yang lainnya tukang batu, dari pagi, malam, sudah sahur pake niat puasa," ujar Buya Yahya dari kanal YouTubenya, dikutip Konten Jatim pada Jumat (24/3/2023).

"Jika di perjalanannya nanti tidak mampu, baru batalin. Kalau dia batalin dari awal, enggak boleh, ini ngatur Allah, kurang ajar kepada Allah," sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, apabila ada pilihan pekerjaan lain yang membuatnya bisa menjalankan ibadah puasa, maka Buya Yahya menyarankan untuk memilih pekerjaan tersebut.

Akan tetapi apabila tak ada pilihan, maka pekerjaan yang tengah dilakoni ini tak masalah.

"Jika tidak ada lagi kerjaan bagi dia untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari, maka tetap saja lanjutkan kerjaan itu, jika tidak ada yang lainnya. Kalau ada yang lainnya, ya (pilih yang) lain dong," kata Buya Yahya.

"Tidak boleh memilih yang membatalkannya," ucapnya.

Baca Juga: Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor Jelaskan Hukum Puasa Bagi Kuli Bangunan dan Pekerja Berat Lain

Diketahui, dalam Islam pun ada keringanan bagi Muslim yang memiliki kesulitan atau uzur dalam menjalankan puasa. Uzur yang dimaksud yakni kondisi kesehatan atau kesulitan lain yang membuatnya tak memungkinkan untuk menjalankan ibadah wajib tersebut.

Di antara keringanan untuk tak berpuasa yakni seperti orang yang sakit, hamil, menyusui, tua renta, atau orang yang dalam perjalanan jauh.

Bagi orang-orang seperti itu, mereka diperbolehkan untuk tak berpuasa, dan mengganti puasa di kemudian hari setelah Ramadan berakhir.

Kemudian, apabila mereka tak mampu membayar utang puasa tersebut, mereka bisa membayar fidyah, yaitu memberikan makanan pada orang miskin.