Menu


Jokowi Larang Bukber bagi Pejabat-ASN, Pj Heru Budi: Kita Ikuti Pemerintah, karena Ancaman Covid-19 Masih Ada

Jokowi Larang Bukber bagi Pejabat-ASN, Pj Heru Budi: Kita Ikuti Pemerintah, karena Ancaman Covid-19 Masih Ada

Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono

Konten Jatim, Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Ramadan 1444 H/2023 ini.

Heru Budi menyebut, ancaman Covid-19 masih ada, oleh karena itu pihaknya mengikuti imbauan pemerintah.

"Kita ngikutin kebijakan pemerintah karena dampak ataupun ancaman covid-19 masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," ujar Heru ditemui di Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Yusril Khawatir Jokowi Dituding Anti-Islam Gegara Larang Bukber, Menag Yaqut: Presiden Sangat Perhatian dengan Umat Islam

Terkait kebijakan ini, Heru sendiri yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sudah membaca surat edaran dari Presiden Jokowi. Namun, ia mengakui belum ada surat edaran resmi untuknya sebagai Kepala Daerah.

"Kebetulan saya di sana saya baca (surat edarannya), tapi kalau yang lain enggak," ucapnya.

Karena itu, ia masih menunggu surat resmi untuk Pemerintah Provinsi DKI terkait larangan itu. Biasanya, anjuran Jokowi ini disampaikan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Kami menunggu turunannya instruksi dari kemendagri. Presiden, kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti Mendagri bikin instruksi baru kami ikutin," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang para pejabat untuk menggelar acara buka bersama selama bulan Ramadhan 2023. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang biasa digelar para pejabat di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN, Aleg PKS: Rezim Khawatir Bukber Jadi Konsolidasi Umat Islam Jelang Pilpres?

Surat tersebut pun ditanda tangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa, (21/03) yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh Kepala Badan atau Lembaga.

Di dalam surat himbauan tersebut, Jokowi menggarisbawahi tiga poin penting yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.