Kabupaten Blitar kini tengah dihebohkan dengan kabar penemuan bayi hasil hubungan gelap suami kepala desa di Kabupaten Blitar berinisial RY (45) dengan seorang wanita berinisial W.
Bayi yang dibuang ke dalam kardus ini masih didalami lebih lanjut kasusnya oleh pihak kepolisian. Sejauh ini, sejumlah informasi telah terkumpulkan, bahkan sejak RY berbohong sebagai penemu bayi tersebut.
Berikut merupakan tujuh fakta di dalam kasus pembuangan bayi di Kabupaten Tulungaung.
Baca Juga: Pura-Pura Jadi Saksi, Ternyata Bayi yang Dibuang Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Kades Blitar
Ngaku Temukan Bayi
Sebelumnya, RY sendiri mengaku menemukan bayi tersebut di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulunggagung pada hari Senin (20/3/2023) lalu.
RY mengaku pertama kalinya menemukan sosok bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kardus tersebut di area persawahan yang ada di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Baca Juga: Suami Kades di Blitar Jadi Tersangka Pembuangan Bayi Prematur
Awal Mula Pengungkapan Skenario Riyanto
Pengungkapan tersebut berawal dari kejelian para petugas yang melihat kejanggalan dari penjelasan RY.
Petugas sudah curiga sejak awal dari keterangan yang diberikan oleh RY. Akhirnya, pengakuan tersebut pun dikembangkan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO