Menu


BEM UI Kritik Perppu Ciptaker lewat Gambar Puan Berbadan Tikus, Politisi PDIP: Kritik dan Hina Tak Bisa Disamakan

BEM UI Kritik Perppu Ciptaker lewat Gambar Puan Berbadan Tikus, Politisi PDIP: Kritik dan Hina Tak Bisa Disamakan

Kredit Foto: Instagram/BEM UI

Konten Jatim, Jakarta -

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menanggapi unggahan video BEM Universitas Indonesia yang menampilkan Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus.

Menurutnya, BEM UI membuat sensasi tanpa mempedulikan substansi. Deddy menekankan bahwa kritik dan menghina itu tidak bisa disamakan.

Baca Juga: Puan Maharani Digambarkan BEM UI Berbadan Tikus, PAN Ikut Geram

"Saya pribadi menganggap BEM hanya mengejar sensasi dan kontroversi tetapi mengabaikan substansi. Kritik dengan menghina itu beda dan mereka gagal nalar dengan melakukan over simplifikasi," ujar Deddy, mengutip Suara.com, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Doddy juga mengungkapkan kalau apa yang dilakukan BEM UI berpotensi melanggar hukum. Sebabnya, kalau misalkan BEM UI tidak memiliki bukti kalau DPR merampok uang rakyat sebagaimana yang dinarasikan sebelumnya, maka besar kemungkinan muncul fitnah dan penyerangan kehormatan lembaga.

Selain itu, ia menyebut kalau ketua DPR bersifat kolektif kolegial dalam mengambil keputusan bersama pimpinan DPR lainnya. Karena itu ia menilai unggahan animasi dari BEM UI malah menyerang Puan secara personal.

"Jadi melakukan personifikasi dan menyerang pribadi Ibu Puan pribadi secara sendiri, tidak kolektif pimpinan DPR adalah tindakan tidak etis," jelasnya. 

Penjelasan Ketua BEM UI

Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang menjelaskan, video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Dia menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki belum lama ini.

Untuk itu, pihak BEM UI menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa 21 Maret 2023. 

“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK dan kemudian terbit Perppu,” tambahnya. 

“Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR,” pungkasnya. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.