Menu


Punya Rumah di Kawasan Elite dan Mobil Mewah, Gaji Ferdy Sambo di Polri Ternyata Hanya Kisaran UMP DKI, Hartanya...

Punya Rumah di Kawasan Elite dan Mobil Mewah, Gaji Ferdy Sambo di Polri Ternyata Hanya Kisaran UMP DKI, Hartanya...

Kredit Foto: Foto : Ricardo/JPNN.com


Meski besarannya relatif biasa saja, perlu diingat bahwa Ferdy tidak cuma mengantongi gaji tapi ada juga tunjangan.

Besaran tunjangan untuk anggota Polri  bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo secara otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang besaran tukinnya sebesar Rp 34.902.000.

Baca Juga: Tanpa Pikir Panjang, Deddy Corbuzier Bilang: Kalau Gue Pegang Senjata, Terus Lihat Istri Gue Dilecehkan di Depan Mata, Gue Tembak!

Apabila gaji pokok dan tukin tersebut ditambahkan, maka take home pay sebulan yang berhak Ferdy Sambo terima minimal Rp 31.375.500 sedangkan paling besar Rp 36.952.000.


Bagaimana dengan Harta

Sebagai seorang pejabat negara, Ferdy harusnya melaporkan kekayaannya ke data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, data kekayaannya tidak ditemukan di situs resmi e-LHKPN.

Terkait hal ini, juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan atas nama Ferdy Sambo tahun 2021. Namun demikian, dokumen yang dilaporkan dinyatakan belum lengkap.

"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi kepada wartawan, Kamis (10/8/2022).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait