Suami Kepala Desa Jaten, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, bernama Riyanto (45) ditetapkan sebagai tersangka utama pembuang bayi lahir prematur di jalan desa perbatasan Tulungagung-Blitar.
"Yang bersangkutan kami tahan bersama pasangan selingkuhnya berinisial WY (30). Keduanya merancang skenario seolah menemukan bayi yang sebenarnya masih anak dari tersangka WY, hasil hubungan gelap mereka," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mengutip Suara.com, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Akal Bulus Suami Kades Blitar: Ngaku Temukan Bayi, padahal Hasil Hubungan Gelap dengan Janda Muda
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya menjalin hubungan gelap sejak November 2021. Bayi tidak berdosa itu ditemukan di tepi jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada Senin 20 Maret 2023 sore.
Penemuan bayi itu menarik perhatian publik khususnya di media sosial setempat, karena pelaku pembuangan bayi adalah saksi pelapor itu sendiri.
Rupanya Riyanto ingin mengaburkan jejak asal-usul bayi hasil hubungan gelap dengan WY, mantan pekerja migran di Taiwan asal Desa Pojok, yang masih tetangga desanya.
Menurut Anshori, diduga Riyanto ingin merekayasa cerita seolah mengadopsi bayi yang tidak sengaja dia temukan di tepi jalan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024