Menu


Jokowi Larang Perdagangan Thrifting, Begini Penjualan ‘Cakar’ di Kota Makassar

Jokowi Larang Perdagangan Thrifting, Begini Penjualan ‘Cakar’ di Kota Makassar

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Surabaya -

Pemerintah belakangan ini gencar menggalakkan larangan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Di Makassar, produk demikian disebut dengan cap karung atau cakar.

Penjualan cakar di Makassar menjamur. Di pasar tradisional, pasar kaget, pinggir jalan, atau bahkan di kawasan pertokoan.

Baca Juga: Penumpang KRL Boleh Buka Puasa di Kereta Selama Ramadan

Harganya terbilang murah, dijual mulai harga Rp5 ribuan. Kualitasnya pun tak kalah saing dengan pakaian baru.

Usut punya usut, pakaian yang digandrungi masyarakat karena ramah dikantong ini di larang pemerintah. Aturannya ada di Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021.

Presiden Jokowi, saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023) ini bahkan mengutarakan kegeramannya dengan bisnis cakar ini. Ia bilang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Lima hari setelahnya (20/3), pembantu Jokowi, Menteri Dalam Negeri Zulkifli Hasan membakar pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Faldo Maldini Sebut Narasi BEM UI yang Kritik Soal Ciptaker Mirip LSM Didanai Asing

Jauh sebelum Permendagri itu ada, dan Jokowi mengutarakan kegeramannya, regulasi soal pakaian bekas impor atau cakar ternyata sudah diatur di Kota Daeng.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar.

“Pemkot Makassar sendiri telah membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, kepada fajar.co.id.

Perda ini tak begitu kompherensif, lebih banyak mengatur soal izin berdagang. Juga soal retribusi.

Baca Juga: Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Tanpa Israel, Tegaskan Amanat Bung Karno

“Pasal 2 menyebutkan, pengendalian dan pengawasan dilakukan dengan pemberian izin kepada orang dan badan hukum yang memperdagangkan barang bekas layak pakai,” jelas Arlin.

Arlin menegaskan, pemerintah tak melarang jual beli pakaian bekas, yang dilarang adalah impor pakaian bekas.

“Jadi tidak dilarang, yang dilarang itu impor pakaian bekas,” terang Arlin.

Saat ditanya apakah pedagang pakaian bekas yang seliweran di Makassar menjajakan pakaian impor atau bukan, Arlin tak banyak komentar. Ia mengaku tak bisa memastikan.

“Saya tidak bisa mengatakan itu. Karena prosesnya kita tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga: Alasan Jokowi Larang Pejabat Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Namun yang pasti, lanjut Arlin, pedagang tidak mungkin menjual pakaian bekas impor jika barangnya tidak masuk di Makassar. Sementara itu, lalu lintas barang yang masuk di Makassar bukan kewenangannya.

“Ada kewenangannya, itu kewenangan Kemendag, ada Balai Pengawasan Tertib Niga dan Bea Cukai,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.