Kehebohan kembali terjadi krena Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kali ini, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu mengaku diberi ubi busuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas juga melakukan aksi mogok minum obat, dan ngotot ingin dibawa ke RS Mount Elizabeth Singapura, untuk berobat. Hal ini, digembar-gemborkan oleh tim kuasa hukum Lukas, di antaranya OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona.
Kesal, KPK pun mengingatkan tim kuasa hukum Lukas untuk tidak bertindak di luar norma-norma hukum.
Baca Juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, Ini Kata KPK
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/3).
KPK sudah membantah memberikan ubi busuk bagi Lukas di dalam penjara.
Baca Juga: Pihak Lukas Enembe Sebut Komnas HAM Tidak Lindungi Mereka
Ali menyatakan, dalam mengelola rumah tahanan dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk, dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan