Sementara itu, dari segi perolehan suara dalam Pemilu 2019, tiga partai tersebut menggenggam lebih dari 25 persen suara.
Sebagaimana diketahui, parpol atau koalisi parpol yang hendak mencalonkan presiden dalam Pilpres 2024 harus memiliki setidaknya 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Wujudkan Pengusungan Anies, PKS Sebut Deklarasi Koalisi Perubahan Berlangsung Ramadan Ini
Jati menambahkan, kelengkapan tandatangan dalam MoU koalisi 3 partai itu membuktikan bahwa Nasdem, Demokrat dan PKS bersedia mendengar lantunan doa masyarakat yang menginginkan hari esok penuh keadilan dan kemakmuran sebagaimana dicita-citakan konstitusi.
”Kami menaruh respek yang tinggi pada tekad para pemimpin tiga partai untuk terus berada di sisi rakyat. Mereka tetap kuat meski kita mendengar betapa dahsyat bujuk rayu dan gangguan yang berupaya mengagalkan jalannya perubahan,” ungkap Jati.
Upaya tiga partai untuk menyatukan diri dengan memperbesar persamaan pandangan dan meminimalisir berbagai perbedaan itu, kata Jati, semestinya menjadi inspirasi bagi kelompok-kelompok pendukung Anies dari unsur non-parpol.
Baca Juga: Nasdem: Cawapres Tak Mengikat Anies
”Perubahan tak bisa dibendung. Kelompok-kelompok masyarakat pendukung perubahan sudah sewajarnya menyatukan gerak langkah dalam kolaborasi perjuangan bersama Nasdem, Demokrat dan PKS,” lanjutnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024