Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Alasannya, karena saat ini masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi.
Baca Juga: Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Tanpa Israel, Tegaskan Amanat Bung Karno
Larangan tersebut bahkan tertuang melalui surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Baca Juga: Penumpang KRL Boleh Buka Puasa di Kereta Selama Ramadan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, menyebut, buka bersama itu tak jauh beda dengan acara kondangan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan