Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Alasannya, karena saat ini masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi.
Baca Juga: Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Tanpa Israel, Tegaskan Amanat Bung Karno
Larangan tersebut bahkan tertuang melalui surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Baca Juga: Penumpang KRL Boleh Buka Puasa di Kereta Selama Ramadan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, menyebut, buka bersama itu tak jauh beda dengan acara kondangan.
Bahkan terkait masalah penularan Covid-19 itu sendiri, ia menyebut itu bisa diantisipasi.
“Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi,” tulis Cholil Nafis di akun twitter pribadinya, dikutip Kamis (23/3/2023).
“Maka penularan covid pun bisa diantisapasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cholil pun mengatakan bahwa pelarangan buka bersama itu sendiri tak sesuai dengan tradisi keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: Alasan Jokowi Larang Pejabat Gelar Acara Buka Puasa Bersama
“Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya untuk instansi kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” ungkapnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024