Doa tersebut, ada yang menyebut sebelum ruku’ atau bangkit dari ruku’. “Ya Allah, tolong hukum si Fulan, tolong laknat si fulan, maka disebutkan sebagian dari suku-sukunya,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
Kemudian turunlah surat ketiga Al-Qur’an, al-Imran ayat 128-129. Ayat tersebut menurut Ustdaz Adi begitu mengejutkan Muhammad karena menyebut bahwasanya beliau tidak punya hak untuk menghukum atau melaknat seseorang karena perbuatan salah.
Maksudnya, itu ialah hak Allah untuk menentukan orang yang dilaknat atau dihukum. Wahyu ini memberikan keterangan, tugas Nabi adalah berdakwah dalam kebaikan. Sekalipun hanya berdoa, maka berdoalah yang baik-baik dan hindari doa yang tidak baik.
Setelah turunnya ayat tersebut, Nabi tak lagi membacakan doa yang buruk sebelumnya, tetapi mengubah doanya menjadi doa yang baik. Adapun, sesuatu yang baik yang dimohonkan kepada Allah SAW dalam bahasa Arab disebut ‘Qunut’ secara singkat.
Selanjutnya, ada yang meriwayatkan, Nabi tak lagi membaca doa qunut tersebut alias dicukupkan. Namun, para sahabat terus mempraktekkannya dalam salat dan Nabi pun mendiamkan mereka.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mendoakan Arwah Orang yang Telah Meninggal Jelang Ramadan?
“Itu didiamkan oleh Nabi SAW,” sebut Ustadz Adi.