Ferdy Sambo alias Irjen FS resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Ferdy Sambo adalah dalang utama yang memerintahkan ajudannya yang lain untuk menembak Brigadir J.
Listyo memastikan tidak ada baku tembak dalam insiden itu.
Seperti yang diduga selama ini, cerita baku tembak sebelum kematian Brigadir J hanyalah cerita fiksi yang tak pernah terjadi.
"Peristiwa yang terjadi adalah perisiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap jenderal bintang 4 itu di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO