Ferdy Sambo alias Irjen FS resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Ferdy Sambo adalah dalang utama yang memerintahkan ajudannya yang lain untuk menembak Brigadir J.
Listyo memastikan tidak ada baku tembak dalam insiden itu.
Seperti yang diduga selama ini, cerita baku tembak sebelum kematian Brigadir J hanyalah cerita fiksi yang tak pernah terjadi.
"Peristiwa yang terjadi adalah perisiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap jenderal bintang 4 itu di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.
Menurut Listro, kronologi baku tembak merupakan karangan Ferdy Sambo sendiri.
"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," ucap Listyo.
Baca Juga: Perjalanan 28 Tahun Karier Ferdy Sambo di Polri, Sempat Melesat Cepat Bak Meteor, Kini Terancam Hukuman Mati dan Diberhentikan Tidak Hormat
Kronologi hasil karangan Ferdy Sambo adalah kronologi resmi yang disampaikan Mabes Polri saat awal-awal kasus ini mencuat dan diumumkan ke publik pada Senin (11/7/2022) siang.
Rilis soal baku tembak kemudian jadi pemberitaan media-media massa dan jadi konsumsi masyarakat se-Indonesia selama hampir sebulan.
Kebohongan Sambo akhirnya terbongkar setelah Bharada E menarik kesaksiannya pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: 2 Mometum yang Bikin Cerita Karangan Ferdy Sambo Jadi Berantakan, Salah Satunya Perasaan Bersalah dan Berdosa Bharada E pada Yesus
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024