Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam rilis yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit beserta jajarannya di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) petang, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai dalang utama yang memerintahkan tersangka lain untuk menembak Brigadir J.
Tersangka lain yang dimaksud adalah ajudan Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu jadi tersangka, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Listyo memastikan tidak ada baku tembak dalam insiden itu.
"Peristiwa yang terjadi adalah perisiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap jenderal bintang 4 itu.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56.
Pasal 340 adalah pasal yang mengatur pidana untuk pelaku pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya maksimal 20 tahun penjara.
Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan jadi sejarah kelam bagi Polri. Sebab, baru kali ini ada perwira tinggi di tingkat jenderal yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Kendati demikian, Ferdy Sambo bukanlah perwira Polri pertama yang terlibat pembunuhan.
Pada 2009, seorang perwira menengah Polri pernah terlibat pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Orang tersebut adalah Kombes Wiliardi Wizard yang saat itu tengah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024