Menu


Selain Ferdy Sambo, Inilah Perwira Polri Lain yang Pernah Terlibat Pembunuhan Berencana, Kasusnya di 2009 oleh Seorang Kapolres di Jakarta

Selain Ferdy Sambo, Inilah Perwira Polri Lain yang Pernah Terlibat Pembunuhan Berencana, Kasusnya di 2009 oleh Seorang Kapolres di Jakarta

Kredit Foto: Suara.com/Oke Atmaja

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam rilis yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit beserta jajarannya di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) petang, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai dalang utama yang memerintahkan tersangka lain untuk menembak Brigadir J.

Tersangka lain yang dimaksud adalah ajudan Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu jadi tersangka, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Listyo memastikan tidak ada baku tembak dalam insiden itu.

"Peristiwa yang terjadi adalah perisiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap jenderal bintang 4 itu. 

Baca Juga: Case Closed! Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Perannya Saat Peristiwa Berdarah 8 Juli Itu

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56.

Pasal 340 adalah pasal yang mengatur pidana untuk pelaku pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya maksimal 20 tahun penjara.



Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan jadi sejarah kelam bagi Polri. Sebab, baru kali ini ada perwira tinggi di tingkat jenderal yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Kendati demikian, Ferdy Sambo bukanlah perwira Polri pertama yang terlibat pembunuhan.

Pada 2009, seorang perwira menengah Polri pernah terlibat pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Orang tersebut adalah Kombes Wiliardi Wizard yang saat itu tengah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.


Bagi yang masih ingat, kasus ini kemudian menyeret nama Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar serta nama seorang wanita bernama Rani Juliani.

Baca Juga: 5 Tindakan Ferdy Sambo untuk Tutupi Fakta Kematian Brigadir J, Ada yang Dilakukan Sendiri, Ada yang Disuruh ke Anak Buah dan Pembantu Rumah



Dalam kasus ini, Nasrudin Zulkarnaen ditembak usai bermain golf di Tangerang, Banten pada Sabtu (14/3/2009) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sempat kritis, Nasrudin mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (15/3/2009).

Pada persidangan tahun 2009, Williardi divonis 12 tahun penjara sedangkan Antasari divonis 18 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Mometum yang Bikin Cerita Karangan Ferdy Sambo Jadi Berantakan, Salah Satunya Perasaan Bersalah dan Berdosa Bharada E pada Yesus

Beberapa tahun kemudian, Antasari mendapat bebas bersyarat pada 2016. Ia hanya menjalani hukuman selama sekitar tujuh tahun saja.

Demikian juga Wiliardi yang hanya menjalani setengah masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan