Menu


Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Pelanggaran Konstitusi Berjamaah

Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Pelanggaran Konstitusi Berjamaah

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan wamenkumham, Prof Denny Indrayana, ikut memantau Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Denny menilai, penerbitan Perppu Ciptaker sendiri sudah cacat sejak kelahiran.

Selain tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat kepentingan yang memaksa, DPR akhirnya tidak bisa memberikan persetujuan sesuai batas waktu ketentuan perundang-undanga. Batas dimaksud yakni sidang pertama DPR setelah Perppu disahkan. "Artinya sudah dilewati pada tanggal 16 Februari 2023 lalu," ujar Denny lewat keterangan, Rabu (22/3/2022). 

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Ditetapkan Jadi UU, Kadin: Jelas Tidak Sempurna, Tapi... 

Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada Sidang Paripurna kemarin, ia menekankan, DPR maupun Presiden Jokowi nyata-nyata melanggar norma UU PPP (Peraturan Pembentukan Perundangan) yang mereka buat sendiri. Kemudian yang lebih membahayakan dengan ringan melanggar ketentuan UUD 1945.

"Sayangnya, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh presiden dan DPR itu realitasnya akan sulit untuk dikoreksi," kata Denny. Secara tata negara, koreksi konstitusional harusnya dilakukan MK yang normalnya menyatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU Ciptaker.

Karena itu, tegas Denny, Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak memenuhi tiga syarat konstitusional. Mulai dari syarat kepentingan yang memaksa, syarat waktu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya dan syarat harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR. Denny sendiri tidak meyakini integritas mayoritas hakim konstitusi.

"MK sekarang, sebagaimana pula KPK, sudah dikendalikan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi," ujar Denny.

Baca Juga: Kecam Ratifikasi Perpu Ciptaker, Aliansi BEM Jabodetabek Mengancam Adakan Unjuk Rasa Lebih Besar 

Sanksi ringan teguran tertulis kepada hakim Guntur Hamzah atas kesalahan yang sangat fundamental yaitu mengubah putusan MK merupakan indikasi kuat. Yaitu, hukuman ringan merupakan tukar guling untuk hakim Guntur untuk memutus perkara di MK.

Putusan tersebut tentu sesuai kepentingan kekuasaan yang melindungi. Denny menilai, hakim-hakim yang kehilangan integritas akhirnya tetap bertahan di MK dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.