Menu


Meski Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Administrasi, Prima Tak Ingin Batalkan Gugatan

Meski Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Administrasi, Prima Tak Ingin Batalkan Gugatan

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Andi Aliev

Konten Jatim, Jakarta -

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) enggan membatalkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyatakan partainya sebagai peserta Pemilu.

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus, pihaknya sendiri belum mengajukan eksekusi lebih lanjut ke PN Jakpus untuk menunggu perbaikan dari proses verifikasi administrasi sebagaimana yang diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dominggus menyebut, apabila KPU RI melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan itu secara tidak jujur dan adil sehingga Prima kembali dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka mereka akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Salah satu opsi langkah hukum yang bakal ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Bersedia Verifikasi Ulang KPU, Partai Prima: Kita Ingin Hak Politik Dipulihkan

"(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," kata Dominggus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). 

Dominggus mengatakan, pihaknya bersikap demikian karena KPU sudah berulang kali melakukan verifikasi secara tidak jujur dan adil terhadap Prima. Hal itu terbukti dalam putusan PN Jakpus dan putusan Bawaslu RI. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.