Menu


Meski Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Administrasi, Prima Tak Ingin Batalkan Gugatan

Meski Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Administrasi, Prima Tak Ingin Batalkan Gugatan

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Andi Aliev

Sebaliknya, kata Dominggus, apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil sehingga Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka mereka akan mencabut perkara di PN Jakpus itu. “Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” ujarnya. 

PN Jakpus pada 2 Maret 2023 membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Salah satu amar putusannya memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024. Dengan mengulang tahapan, Prima bisa mengikuti verifikasi lagi untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. 

Meski KPU telah mengajukan banding, tapi Prima tetap bisa mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut. Sebab, salah satu amar putusannya menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)." 

Sementara itu, Bawaslu RI pada Senin (20/3/20223) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan oleh Prima. Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu. 

Baca Juga: Syarat Administrasi Partai Prima akan Diverifikasi Ulang oleh KPU

Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan. 

Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI wajib melaksanakan putusan Bawaslu itu. Adapun Prima optimistis bisa memenuhi syarat administrasi perbaikan hingga syarat verifikasi faktual, sehingga bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.