Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan polisi yang tak kunjung mengumumkan pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya.
Padahal, ujar Kamaruddin, pengakuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah sangat jelas menyebut kata "atasan".
"Bahkan anak saya yang SMP pun sudah tahu siapa pelaku utamanya," ujar Kamaruddin dalam perbincangan di Metro TV, Senin (8/8/2022) malam.
Seperti diberitakan, Richard sudah mencabut pengakuannya soal insiden baku tembak seperti yang selama ini digaung-gaungkan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang terbaru, Richard menyebut dirinya terpaksa ikut membunuh Yosua karena adanya perintah atasan.
Baca Juga: 3 Jenis Sanksi yang Bisa Dijatuhkan ke Ferdy Sambo di Masalah Etik, yang Paling Berat Bisa Bikin Kariernya Selama 28 Tahun Jadi Sia-sia
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO