Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan blakblakan soal transaksi tidak wajar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ternyata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak pernah mengatakan tidak ada TPPU atas Hasil Analisis yang diberikan," kata Novel, mengutip fajar.co.id, Selasa (20/3/2023).
Baca Juga: Bukan Rp300 Triliun, Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Hingga Rp349 Triliun
Novel melanjutkan, dalam kasus tersebut tidak didapatkan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan Kepada PPATK.
"Karena kalau dari awal ada korupsinya tentu Laporan Hasil Analisa (LHA) akan diberikan kepada penegak hukum yang berwenang tangani Korupsi," jelas Novel.
Lebih lanjut Novel katakan, dana Rp300 triliun jika didalami kemungkinan besar akan terendus kasus korupsinya. Bahkan, pencucian uangnya.
"Dana Rp300 triliun bukan korupsi, tapi kalau didalami kemungkinan besar sekali itu ada korupsinya. Dan, ada pencucian uangnya," katanya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan