Sekretaris Jenderal DPP Partai Prima, Dominggus Oktavianus, mengataka bahwa partainya siap mengikuti verifikasi ulang peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Partai Prima.
Baca Juga: Syarat Administrasi Partai Prima akan Diverifikasi Ulang oleh KPU
Melalui salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/1/2023, Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk menggelar verifikasi ulang atas keikutsertaan partai Prima sebagai peserta Pemilu.
"Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut," ujar Dominggus di kantor DPP Partai Prima, mengutip Suara.com, Selasa (21/3/2023).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO