Menu


Bersedia Verifikasi Ulang KPU, Partai Prima: Kita Ingin Hak Politik Dipulihkan

Bersedia Verifikasi Ulang KPU, Partai Prima: Kita Ingin Hak Politik Dipulihkan

Kredit Foto: KPU

Ia menjelaskan, sejak awal gugatan yang dilayangkan oleh Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Prima, bukan sengketa proses pemilu. Putusan tersebut dikatakannya sebagai upaya mencari keadilan semata demi menjadi peserta Pemilu.

"Ini membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu," jelasnya.

Dalam putusan Bawaslu, KPU harus memberikan waktu 10 hari sejak akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka untuk Prima melengkapi dokumen verifikasi ulang. Dominggus menyatakan pihaknya siap memenuhi segala permintaan KPU terkait urusan administrasi ini.

"Intinya kita ingin hak politik kami dipulihkan termaksud soal rentang waktu yang disebutkan dalam amar putusan nomor lima dan juga serta merta disebutkan amar putusan nomor enam itu sebenarnya ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik," pungkasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.