Menu


Serba-Serbi Kasus Pengubahan Putusan Hakim MK Guntur Hamzah

Serba-Serbi Kasus Pengubahan Putusan Hakim MK Guntur Hamzah

Kredit Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny

Konten Jatim, Jakarta -

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah disoroti usai melanggar kode etik mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU MK. Ia pun diberi sanksi.

Adapun sanksi itu tertera dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret. Kasus itu sendiri dilakukan oleh Guntur hanya dalam beberapa jam usai dilantik sebagai hakim MK.

Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 silam. Namun, Guntur sendiri bukanlah sosok baru di dunia hakim karena pengabdiannya dalam dunia hukum dimulai sejak masih berkuliah.

Baca Juga: Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Ubah Putusan MK

Berikut serba-serbi kasus pengubahan putusan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, seperti dilansir berbagai sumber:

Guntur terbukti melanggar kode etik

Majelis Kehormatan MK akhirnya memutuskan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama sebagai bagian dari penerapan Prinsip Integritas.

Baca Juga: Profil Gazalba Saleh, Hakim MA Aneh Yang Kena Kasus Korupsi

Guntur terbukti mengubah substansi putusan MK No.103/PUU-XX/2002 tentang pengujian UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman