Thrifting menjadi sesuatu yang digandrungi oleh banyak kalangan muda di Indonesia. Kegiatan ini semakin hari semakin populer sehingga banyak toko di berbagai kota untuk membuka semacam toko thrifting mengingat hal ini sering dilakukan.
Namun, pemerintah semakin gencar melakukan larangan untuk melakukan thrifting karena berbagai alasan. Kenapa thrifting dilarang pemerintah? Berikut penjelasannya melansir Suara.com pada Selasa (21/3/2023).
Sekilas Mengenai Thrifting
Thrifting pada dasarnya adalah kegiatan di mana orang-orang mencari baju bermerk terkenal atau berkualitas tinggi namun dengan harga murah. Baju-baju seperti ini umumnya tidak bisa ditemukan di toko-toko besar atau toko bermerk terkenal lain.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan thrifting umumnya pergi ke lokasi-lokasi yang memang menjual pakaian berharga murah seperti di pasar dan mall kecil. Mereka juga bisa mendatangi acara-acara yang berpotensi menjual pakaian murah seperti bazaar atau kegiatan car free day.
Menemukan pakaian murah namun memiliki merk terkenal bisa membawa kesenangan tersendiri bagi pembeli. Ini dikarenakan mereka bisa mendapatkan pakaian yang seharusnya berharga jauh lebih mahal, tapi ternyata bisa dibeli dengan harga yang amat murah.
Kenapa Thrifting Dilarang?
Namun, thrifting mendapat penolakan dari sebagian kalangan pemerintahan. Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta sejumlah kementerian membeberkan alasan mereka melarang thrifting.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO