Menu


Tepat 1 Bulan Kasus Kematian Yosua si Brigadir J, Posisi Irjen Ferdy Sambo Kini Terjepit Gara-gara 4 Kejadian Ini, Akankah Jadi Tersangka?

Tepat 1 Bulan Kasus Kematian Yosua si Brigadir J, Posisi Irjen Ferdy Sambo Kini Terjepit Gara-gara 4 Kejadian Ini, Akankah Jadi Tersangka?

Kredit Foto: Foto : Ricardo/JPNN.com

Konten Jatim, Jakarta -

Tepat Sebulan Kasus Kematian Yosua si Brigadir J, Posisi Irjen Ferdy Sambo Kini Kian Terjepit Gara-gara 4 Kejadian Ini, Akankah Jadi Tersangka?

Senin (8/8/2022) hari ini tepat sebulan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebagai pengingat, pria yang diberi inisial Brigadir J dalam kasus kematiannya itu tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Awalnya, Yosua disebut-sebut tewas akibat kalah dalam baku tembak dengan rekannya sesama ajudan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.



Pada awalnya, kepolisian menyebut Ferdy Sambo tak berada di rumah saat peristiwa terjadi.

Namun, dalam beberapa hari terakhir terjadi titik balik dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: 4 Fakta tentang Ricky, Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

Berbeda dari sebelumnya, Ferdy Sambo kini justru dalam posisi terjepit akibat sejumlah kejadian.

Kontenjatim merangkum 5 kejadian yang kini membuat Ferdy terpojok. Berikut daftarnya:


1. Penetapan Richard sebagai tersangka

Pada Rabu (3/8/2022), Bareskrim Polri mengumunkan penetapan Richard alias Bharada E sebagai tersangka.

Anehnya, polisi menjerat Richard dengan pasal pembunuhan yang diatur di Pasal 338 KUHP. Padahal, pada awalnya polisi menyebut Richard menembak dalam rangka membela diri dan melindungi Putri.

Setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, motif membela diri yang tadinya digembar gemborkan polisi secara otomatis hilang.

Dugaan ada persekongkolan jahat pun mencuat karena Richard juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56.

Pasal 55 mengatur tentang persekongkolan untuk melakukan kejahatan. Adapun Pasal 56 mengatur tentang hukuman bagi orang-orang yang sengaja memberikan bantuan bagi terjadinya kejahatan.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Richard Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Alasannya Menembak Ternyata Bukan Membela Diri, Tapi Karena 3 Hal Ini

2. Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob

Pada Sabtu (6/8/2022), Ferdy ditangkap dan ditahan di Mako Brimob. Meski polisi berdalih ia hanya diperiksa terkait pelanggaran etik, spekulasi mengenai status Ferdy dalam perkara pidannya makin menguat.



3. Richard tarik kesaksian

Richard kabarnya sudah mencabut pengakuannya selama ini. Pengakuan yang dimaksud adalah pengakuan bahwa dirinya lah yang menambak mati Yosua.

Dengan demikian, tak ada baku tembak seperti yang selama ini digembar-gemborkan kubu Ferdy Sambo.

Kronologi baku tembak seperti yang didengungkan selama sebulan terakhir kabarnya adalah hasil karangan Ferdy Sambo dan para polisi yang saat ini tengah dalam pemeriksaan di internal Polri.

Baca Juga: Kejutan! Bharada E Sudah Cabut Pengakuannya di Kronologi Versi Karangan Ferdy Sambo, Tak Ada Adu Tembak! Jadi Pembunuh Brigadir J adalah...


4. Richard Bertindak atas suruhan atasannya

Ferdy Sambo makin terpojok setelah pengacara Richard secara terang-terangan menyatakan kliennya itu bertindak atas suruhan atasannya.

Pengacara Richard, Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Yosua.

Informasi soal adanya perintah penembakan tersebut diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Meski tak menyebut nama, tak ada orang yang menjadi atasan Richard selain Ferdy Sambo sendiri.



Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini Irjen Ferdy Sambo akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kliennya.

Meski Polri masih menyebut Sambo hanya diperiksa untuk pelanggaran etik, Kamaruddin menyebut semua bukti sudah mengarah ke jenderal bintang dua itu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO