Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Bawaslu yang meminta untuk Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), peserta Pemilu 2024, dilakukan kembali prosedur peninjauan administrasi perbaikan.
"KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu," ujar Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).
Idham mengatakan putusan Bawaslu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat dan daerah. Dia lantas menyinggung Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu.
Namun demikian, Idham belum dapat menyampaikan kapan Sipol bakal dibuka untuk proses verifikasi ulang Prima. Pihaknya, kata dia, akan memplenokan hal itu dengan komisioner KPU lainnya.
"Besok KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima," katanya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan