Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Bawaslu yang meminta untuk Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), peserta Pemilu 2024, dilakukan kembali prosedur peninjauan administrasi perbaikan.
"KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu," ujar Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).
Idham mengatakan putusan Bawaslu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat dan daerah. Dia lantas menyinggung Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu.
Namun demikian, Idham belum dapat menyampaikan kapan Sipol bakal dibuka untuk proses verifikasi ulang Prima. Pihaknya, kata dia, akan memplenokan hal itu dengan komisioner KPU lainnya.
"Besok KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima," katanya.
Diketahui, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan Partai Prima.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran, Partai Prima Diberi Kesempatan Verifikasi Ulang
Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu. Waktu perbaikan yang diberikan kepada Partai Prima selama 10x24 jam.
Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.
Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan