Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, blak-blakan soal dana hantu Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ternyata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak pernah mengatakan tidak ada TPPU atas Hasil Analisis yang diberikan," ujar Novel dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Survei LSP: Prabowo Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan
Dikatakan Novel, dalam kasus tersebut tidak didapatkan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan Kepada PPATK.
"Karena kalau dari awal ada korupsinya tentu Laporan Hasil Analisa (LHA) akan diberikan kepada penegak hukum yang berwenang tangani Korupsi," ucap Novel.
Lebih lanjut Novel katakan, dana Rp 300 triliun jika didalami kemungkinan besar akan terendus kasus korupsinya. Bahkan, pencucian uangnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024