"Dana Rp 300 triliun bukan korupsi, tapi kalau didalami kemungkinan besar sekali itu ada korupsinya. Dan, ada pencucian uangnya," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mendapat informasi detail soal transaksi mencurigakan 300 triliun rupiah.
Sri Mulyani meminta PPATK menyampaikan ke publik soal rincian transaksi mencurigakan itu.
Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa informasi mengenai transaksi 300 triliun rupiah bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Jokowi Bagikan Video Pidato Prabowo Subianto di Instagram Pribadinya
Polemik ini mencuat setelah Mahfud MD mengaku mendapat laporan PPATK soal transaksi 300 triliun rupiah yang yang berasal dari sekitar 460 orang pegawai Kemenkeu dari 2009-2023.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan