Irjen Ferdy Sambo masih menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik semata walau dirinya sudah 'ditahan' di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak Sabtu (6/8/2022) sore.
Meski hanya ditahan atas persoalan etik, durasi penahanannya tidak main-main.
Mabes Polri menyatakan eks Kadiv Propam itu akan ditahan hingga 30 hari ke depan terhitung sejak hari pertama.
Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/8/2022).
Menurut Dedi, penempatan itu sudah sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus Polri.
Baca Juga: Dapat Info Valid! Orang Ini Yakin Seyakin-yakinnya Ferdy Sambo Segera Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024