Penahanan Ferdy Sambo di Mako Brimob bisa lebih lama bila nanti ada perubahan terhadap status hukumnya.
Seandainya nanti ditetapkan sebagai tersangka pidana, kemungkinan besar Sambo akan terus ditahan hingga putusan pengadilan.
Kuasa hukum mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meyakini Irjen Ferdy Sambo akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kliennya.
Meski Polri masih menyebut Sambo hanya diperiksa untuk pelanggaran etik, Kamaruddin menyebut semua bukti sudah mengarah ke jenderal bintang dua itu.
Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah mencabut pengakuannya selama ini.
Pengakuan yang dimaksud adalah pengakuan Richard bahwa dirinya lah yang menambak mati Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sebuah baku tembak.
Dengan demikian, tak ada baku tembak seperti yang selama ini digembar-gemborkan.
Baca Juga: Cabut Pengakuan yang Lama, Bharada E Beberkan Cerita Asli: Dengar Keributan, Turun Tangga, lalu Lihat Brigadir J Terkapar di Hadapan...
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024