Menteri Sosial Tri Rismaharini angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Ia menyatakan bahwa kebijakan bansos itu telah ada sebelum dirinya menjadi menteri sehingga ia tidak tahu runtut perkara korupsi tersebut.
”Karena para pejabatnya sudah pada ganti, sehingga saya tidak tahu persis kejadiannya seperti apa,” ujarnya, di Jakarta, Senin (30/3).
Ia pun akhirnya meminta Sekretaris Jenderal Kemensos untuk membuat kronologis berdasarkan surat-surat yang ada. Hingga akhirnya diketahui bahwa kebijakan ini dimulai sejak April hingga 30 September 2020.
Saat itu Risma masih belum menjabat. Ia diangkat tiga bulan setelahnya, 23 Desember 2020. Pada kronologis tersebut pun, ada juga catatan mengenai teguran dan arahan mengenai pelaksanaan percepatan penyaluran bansos beras. Termasuk, evaluasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos pada 2 September 2020.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO