Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, telah meninggalkan bekas yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Indonesia.
Kejadian yang menewaskan 135 orang ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai tanggung jawab pelaku dan proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: NU Dukung AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hakim berpendapat bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi tidak secara langsung menyebabkan kematian korban, melainkan didorong angin hingga mengarah ke tribun penonton.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.
Menurut Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tanpa upaya untuk menahan diri, turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribun penonton, khususnya pada tribun 13.
Baca Juga: Bertemu Dengan Jokowi, Megawati Menceritakan Hal yang Bersifat Rahasia di Istana
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024