Menu


Kontroversi Vonis Bebas 2 Polisi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Buka Suara

Kontroversi Vonis Bebas 2 Polisi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Buka Suara

Kredit Foto: Antara

"Turut diarahkan untuk mengejar penonton. Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," kata Uli seperti dikutip dari suara.com, Jumat, (17/3/2023).

Komnas HAM juga menegaskan bahwa para terdakwa sebenarnya memiliki kemampuan untuk mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata, serta mengontrol situasi lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

Putusan bebas bagi para terdakwa dinilai menimbulkan ketidakpuasan bagi keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding demi keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

Baca Juga: Bertemu Dengan Jokowi, Megawati Bahas Soal Pelaksanaan Pemilu

“Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban. Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," pungkas Uli. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.