Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dibebaskan sesuai vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Baca Juga: Tak Diam, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Bebas bagi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
"Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3)
Dia menambahkan bahwa jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, jaksa penuntut ymum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ungkap Ketut.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan